digitalbank.id – KREDIT macet pinjaman online atau pinjol belakangan sedang menghangat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet dari perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) lending mencapai Rp1,42 triliun per November 2022, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan bahaya menunggak atau bahkan tidak melunasi cicilan pinjol legal dan berizin OJK.
Kredit macet tersebut akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Dia menjelaskan bahwa apabila pengguna pinjol legal tidak membayar pinjaman, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lain nantinya.
“Kalau tidak bisa membayar pinjol legal akan masuk blacklist SLIK atau BI Checking. Imbasnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di tempat lain,” kata Bhima, Senin (23/1/2023). Perlu diingat, pengguna pinjol harus membayar tagihan pinjaman tepat waktu untuk menjaga skor kredit untuk berada di rentang positif.
Adapun, skor kredit BI Checking sendiri terbagi menjadi lima. Untuk skor 1 misalnya, skor yang menandakan kredit lancar. Dalam hal ini, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. Sementara itu, skor paling tinggi adalah skor 5 yang menandakan kredit macet atau debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
“BI Checking baru bisa hilang kalau si debitur melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, jangan coba-coba menunggak pinjaman pinjol legal karena konsekuensinya panjang,” tambahnya. Artinya, pengguna pinjol legal harus melunasi pinjaman terlebih dahulu agar terbebas dari BI Checking atau SLIK untuk bisa mengajukan pinjaman lain dari platform pinjol legal dan berizin OJK. Sebagai informasi, skor kredit menjadi landasan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Lazimnya skor kredit akan memengaruhi plafon pinjaman atau bahkan membuat bank atau multifinance menolak menyalurkan dana.(SAF)