digitalbank.id – LAPORAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru mengungkapkan sebanyak 65 dari 102 perusahaan pinjaman online (pinjol) terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif pada November 2022. Mengutip data Statistik Fintech Lending periode November 2022 yang diterbitkan oleh OJK pada 3 Januari 2023, rugi setelah pajak penyelenggara fintech lending mencapai Rp124,34 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan rugi industri P2P lending utamanya disebabkan oleh dua hal, salah satunya belum efisiennya penyelenggara P2P lending. “Penyelenggara P2P lending secara umum masih belum efisien. Hasil riset kami menyatakan demikian, untuk itu kita dorong mereka lebih efisien,” kata Bambang, Kamis (12/1/2023).
Kedua, masih menurut Bambang, beberapa penyelenggara P2P lending belum optimal dalam menyalurkan pendanaan. Hal itu membuat 65 perusahaan P2P lending belum mendapatkan revenue yang memadai yang bisa menutup biaya operasional.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan dari 102 perusahaan tersebut, sebanyak 65 perusahaan pinjol terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif. “Kemudian ada 37 perusahaan [pinjol] sudah memperoleh laba,” kata Ogi belum lama ini.
Dari sisi kinerja keuangan penyelenggara fintech lending, OJK menyampaikan tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 industri fintech lending naik menjadi sebesar 97,17 persen. Di sisi lain, TWP90 di fintech berada di angka 2,83 persen. Kemudian, untuk return on asset (ROA), return on equity (ROE), maupun beban operasional dan pendapatan operasional (BOPO) dalam penyelenggara fintech lending masing-masing berada di angka -2,27 persen, -4,23 persen, serta 99,24 persen per November 2022.(SAF)