digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adac22 pemain fintech yang rasio kredit bermasalahnya di atas 5%. Pihak otoritas mengatakan akan terus memantau kualitas pinjaman yang disalurkan oleh industri fintech lending dan penataan, di antaranya dengan mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK terus mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa perusahaan fintech lending.
“Ada 22 pemain yang memiliki TWP90 di atas 5% dan ini menjadi perhatian pengawas OJK,” katanya di Jakarta, Selasa (6/12).
Di dalam industri fintech dikenal istilah TKB90 yang merupakan ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech-peer-to-peer (P2P) lending dalam menfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.
Kemudian ada pula TWP90, yakni ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Ogi tidak menyebut pemain fintech mana saja yang memiliki kredit macet tinggi. Walaupun begitu secara industri, tingkat TWP90 justru melandai dibandingkan bulan sebelumnya.
Tercatat tingkat TWP90 industri fintech lending berada di level 2,90% per Oktober 2022.Nilai itu menurun jika dibandingkan dengan posisi pada September 2022 berada di angka 3,07%.
Lebih lanjut Ogi mengatakan OJK akan terus melakukan penataan pada industri fintech lending. Di antaranya dengan mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech lending.
“OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga dengan mengutamakan aspek keadilan dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis,” tuturnya.
Kinerja industri fintech lending terus meningkat dibandingkan tahun lalu. Tercatat outstanding pembiayaan industri tumbuh sebesar 76,8% yoy menjadi Rp49,34 triliun pada Oktober 2022.
Sebelumnya, OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan bunga dan biaya – biaya lain pada layanan pinjaman online. Diharapkan pengaturan ini akan memberi perlindungan kepada konsumen dan bunga yang dikenakan lebih terjangkau.
OJK juga sedang melakukan penataan dari sisi perizinan fintech seperti penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi. OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan tersebut.
Kemudian menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan fintech. Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha. (HAN)