Guru, korban PHK dan ibu rumah tangga paling banyak jadi korban pinjol ilegal

- 23 November 2022 - 17:45

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 28% masyarakat Indonesia tak mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 28% masyarakat Indonesia tak mampu membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Sementara guru, korban PHK dan ibu rumah tangga diaebut paling banyak menjadi korban pinjol ilegal.

Kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga menjadi faktor mengapa orang terjebak pinjol ilegal.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen, berdasarkan survei independen yang dilakukan Riset No Limit Indonesia (2021) ada beberapa profesi yang kerap terjerat pinjol.

“Untuk profesi guru mencapai 42% yang terjerat pinjol ilegal, diikuti korban PHK sebanyak 21%, dan di urutan ketiga adalah ibu rumah tangga sebesar 18%. Karena itu OJK membidik ibu rumah tangga untuk menjadi salah satu sasaran utama literasi keuangan pada tahun depan,” katanya pekan ini.

Dia mengatakan banyak sekali organisasi yang fokus pada perempuan, program-program untuk perempuan. “Apalagi sudah sering dikatakan kalau if you educated woman educate generation. Perempuan sangat berdampak,” kata Friderica.

Menurut dia selain perempuan, pelajar juga menjadi sasaran literasi dan edukasi pada tahun depan. Pasalnya, pada urutan selanjutnya yang kerap terjerat pinjol ilegal adalah karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, pelajar 3%, tukang pangkas rambut 2%, dan 1% ojek online.

Lebih lanjut dia mengatakan alasan orang nekad menggunakan pinjol ilegal, selain latar belakang ekonomi terutama menengah ke bawah berada di urutan kedua.

“Dana cair lebih cepat berada di urutan ketiga, oleh karena itu OJK menantang Jasa Keuangan agar bisa mengalahkan pinjol ilegal dalam hal ini, namun tetap prudent,” ujarnya. (HAN)

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.