digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sulitnya memberantas platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal biasanya mudah diakses oleh masyarakat, dengan syarat meminjam mudah, dan bunga yang sangat tinggi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan sangat mudah melakukan copy software untuk platform pinjol ilegal, dan mulai menawarkan kepada masyarakat. Tercatat sudah ada 3.784 platform yang ditututp. Meski sudah ditutup, banyak yang kemudian muncul kembali dengan nama baru.
“OJK dan Kominfo sudah menutup pinjol ilegal tapi tidak meredakan suasana, ditutup pagi, sore buka lagi dengan nama berbeda. Untuk itu, pemberantasan dengan hukum mudah-mudahan lebih mereda, dan lama-kelamaan bisa hilang,” kata Wimboh dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2).
Baca juga: Selamat tinggal penagih utang, OJK ancam tutup fintech yang pakai jasa debt collector
Menurut dia, OJK memperketat untuk prudential platform pinjol dengan peningkatan disiplin bersama asosiasi terkait. Dengan begitu bisa masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih murah, etika yang lebih baik.
“Kami juga berpikir berpikir penagihan debt collector dikaji ulang dan bisa kami larang. Debt collector outsourcing sulit dilacak, akan dilakukan perbaikan-perbaikan regulasi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Pada diskusi yang sama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan keheranannya kenapa penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tidak bisa ditindak.
Baca juga: Pembiayaan fintech lending tahun ini ditargetkan tumbuh 45,16% menjadi Rp225 triliun
Jokowi, demikian Maffud, meminta jajarannya melakukan tindakan. Namun, Mahfud menyampaikan bahwa proses pengajuan pinjaman melalui pinjol merupakan perjanjian biasa dan bersifat perdata sehingga tidak bisa ditindak secara pidana oleh kepolisian.
“Saya bilang ini perjanjian perdata, tidak bisa ditindak karena perjanjian biasa. Lalu Presiden mengatakan, masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak, masa kejahatan itu tidak ada hukumnya,” katanya.
Menjawab keresahan Presiden Jokowi tersebut, dirinya bersama sejumlah pihak, seperti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kapolri, Menkominfo, dan lainnya, akhirnya menyatakan bahwa pinjol ilegal masuk kategori tindak kejahatan. Dari situlah kemudian dilakukan operasi penindakan besar-besaran terhadap pinjol ilegal.
Baca juga: Masif, sistemik dan sangat meresahkan, transaksi pinjol ilegal mencapai Rp6 triliun
Lebih lanjut Wimboh Santoso mengatakan masyarakat juga seringkali tidak melakukan pengecekan legalitas sebuah platform pinjol dan cenderung abai terhadap rincian persyaratan atau ketentuan yang dicantumkan oleh platform tersebut. Masyarakat mudah tergiur karena kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman. Masyarakat diminta lebih cermat memilih pinjol mana yang legal.
“Masyarakat kadang-kadang tidak sabar untuk membaca detail, bahkan membandingkan ini berizin OJK atau tidak. Padahal bisa akses website OJK kapanpun 24 jam, mana yang berizin mana. Kalau tidak berizin pasti kaidah-kaidah etika, legalitasnya pasti ditabrak. Penagihan-penagihan biasanya melanggar etika,” katanya.
Adapun, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 pinjol ilegal per Januari 2022. Wimboh menuturkan, upaya penutupan melalui SWI ini akan terus dilakukan dan pihaknya telah melakukan MoU dengan pimpinan lembaga kepolisian, Bank Indonesia, dan Menteri UMKM untuk bersama-sama melakukan pemberantasan dan edukasi masyarakat terkait pinjol ilegal. (HAN)