digitalbank.id – PIHAK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga kini belum bisa menentukan pencabutan moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran perusahaan fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol). Akibatnya, saat ini perusahaan pinjol yang mendaftar di OJK masih antre.
Hurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, saat ini OJK masih mengevaluasi seluruh pinjol yang terdaftar dan berizin.
“Saat ini, jumlah pinjol legal sudah mencapai 104 perusahaan. Kami lihat perkembangan, kami evaluasi kembali. Sekarang, sudah banyak. Evaluasi dulu dari sisi keamanan dan lain-lain,” katanya dalam Forum Group Discussion (FGD) di Bukittinggi, akhir pekan lalu.
Baca juga: Masyarakat tergiur tawaran fintech bodong akibat literasi keuangan digital rendah
Dia mengatakan dari 104 pinjol legal yang tercatat di OJK, hanya 101 perusahaan yang sudah mendapatkan status berizin. Sementara, tiga perusahaan lainnya masih dalam status terdaftar, yakni PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.
Antre di OJK
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan realisasi peminjaman di industri fintech peer-to-peer lending terus meningkat. AFPI mencatat jumlah pinjaman yang disalurkan sudah mencapai Rp249 triliun per Agustus 2021.
Jumlah akumulasi pinjaman ini terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari tahun 2018 yang masih di angka Rp22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp81 triliun, dan 2020 sebesar Rp155 triliun. Sementara, jumlah peminjam atau pengguna transaksi pinjaman online atau pinjol yang meminjam uang mencapai 479 juta, baik individu maupun entitas. Jumlah ini juga terus naik dari posisi Desember 2018 yang masih 14 juta peminjam.
Baca juga: Bunga pinjaman fintech 0,4% per hari atau 146% per tahun dirasa masih terlampau tinggi
Besarnya potensi pasar pinjol di Indonesia itu membuat jumlah perusahaan pinjol baru marak bermunculan. Menurut Nurhaida, sudah banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan perusahaannya di OJK. Tapi, kata dia, OJK belum bisa memberikan kepastian pencabutan moratorium.
“Moratorium akan dicabut setelah kondisi sudah lebih jelas baru dibuka lagi. Tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak,” katanya.
Pada Oktober 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK menyetop sementara penerbitan izin untuk pinjol. Moratorium dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan atau tindak pidana dalam pinjol.
Baca juga: RUU P2SK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR akan atur praktik fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengklaim OJK sudah melakukan moratorium pendaftaran pinjol sejak Februari 2021. Itu berarti, moratorium telah dilakukan jauh sebelum titah Jokowi keluar. Moratorium sebenarnya sudah berlangsung hampir dua tahun sejak Februari 2020. Jadi, bukan baru-baru ini.
“OJK sudah tidak menerima pendaftaran pinjol, tapi yang ada kami benahi,” kata Tongam.
Tak hanya moratorium, OJK bahkan memperketat seleksi dan pengawasan pada kegiatan usaha pinjol yang sudah terdaftar. Hasilnya, jumlah pinjol legal yang sebelumnya sebanyak 161 perusahaan pada 2019, kini turun menjadi hanya 104 pinjol. (HAN)