digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan selama periode Januari 2021-25 November 2021 telah menerima sebanyak 595.000 aduan masyarakat melalui call center OJK 157. Dari jumlah itu, 51.000 di antaranya adalah pengaduan soal fintech ilegal alias tak berizin alias bodong.
Menurut Maskum, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih banyaknya masyarakat yang tergiur tawaran fintech ilegal adalah akibat rendahnya literasi keuangan, utamamya keuangan digital.
“Kenapa ternyata masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan fintech tidak berizin antara lain dikarenakan rendahnya tingkat literasi keuangan,” katanya dalam Indonesia Fintech Summit yang disiarkan secara virtual akhir pekan lalu.
Baca juga: Bunga pinjaman fintech 0,4% per hari atau 146% per tahun dirasa masih terlampau tinggi
Maskum mengatakan literasi keuangan digital di Indonesia masih sangat rendah, yakni 36%. Oleh karena itu, kata dia, OJK sebagai regulator telah menjalankan berbagai inisiatif dan program dalam upaya meningkatkan literasi keuangan digital.
Berbagai inisiatif itu a.l. bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk membuat kurikulum keuangan digital, lalu meningkatkan fungsi fintech center OJK, kemudian memberikan konsultasi terkait dengan inovasi keuangan digital.
Lalu OJK, kata dia, juga menyusun modul literasi keuangan digital untuk kelangan masyarakat. Saat ini sudah diterbutkan empat modul berupa video, ebook, dan aplikasi game yang hingga saat ini sudah diunduh oleh lebih dari 5.000 pengguna.
Baca juga: Pembelian SBN ritel secara online melalui media fintech meningkat lebih 50%
OJK juga berkolaborasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam wadah satgas Waspada Investasi untuk menindak fintech tidak berizin. “Sampai hari ini sudah dilakukan penutupan terhadap 3.734 fintech penyelenggara pinjol tidak berizin,” katanya.
Literasi keuangan digital
Sementara itu Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam kata sambutannya di ajang “The 3rd Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021” di Nusa Dua, Bali akhir pekan lalu mengatakan, menyambut perkembangan industri fintech di masa depan, literasi soal keuangan digital dibutuhkan dan harus terus didorong.
Pemerintah dan asosiasi fintech sepakat untuk terus mendongkrak inklusi keuangan, agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan fintech, sementara di sisi lain juga meningkatkan literasi keuangan digital. Wapres mengungkapkan pentingnya upaya-upaya peningkatan literasi, sembari mendorong peningkatan model bisnis yang ditopang oleh kebijakan yang afirmatif.
Baca juga: RUU P2SK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR akan atur praktik fintech di Indonesia
“Seluruh pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan asosiasi-asosiasi, saya minta untuk berperan aktif dalam membantu terciptanya kebijakan yang afirmatif,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
“Kita ingin bersama-sama memajukan industri ekonomi dan keuangan digital yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya. (HAN)