Sri Mulyani menilai pinjol ilegal adalah lintah darat berkedok teknologi digital

- 2 Desember 2021 - 19:39

Aktivitas pinjol ilegal yang tumbuh subur di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari faktor literasi keuangan yang rendah. Di tahun 2019 saja hanya mencapai 38,03% orang di Indonesia yang melek keuangan.

digitalbank.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pinjaman online (pinjol) ilegal adalah lintah darat berkedok teknologi digital. Pasalnya, keberadaan pinjol ini sangat merugikan masyarakat dan menjadi persoalan krusial yang harus segera dibenahi.

“[Praktik pinjol] ini lebih seperti lintah darat daripada aktivitas peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (2/12/).

Menurut dia, keberadaan pinjol ilegal menjadi persoalan serius dalam keamanan siber atau cyber security di tengah tren transformasi digital akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Cegah praktik shadow banking, OJK bakal batasi aliran dana bank ke fintech?

Aktivitas pinjol ilegal yang tumbuh subur di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari faktor literasi keuangan yang rendah. Di tahun 2019 saja hanya mencapai 38,03% orang di Indonesia yang melek keuangan. “Makanya literasi keuangan juga dibutuhkan untuk terus diperkuat di Indonesia,” tuturya.

Dia menjelaskan, penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat keamanan siber. Hal ini dimaksudkan agar berbagai transaksi ekonomi digital bisa dilakukan secara aman. “Apalagi pandemi Covid-19 membuat orang lebih banyak menjalankan aktivitas ekonomi secara online.”

Menkeu menuturkan, berbagai jenis kejahatan digital yang kerap merugikan masyarakat selaku konsumen. Antara lain pencurian data pribadi yang kian marak terjadi. “Kemudian juga skimming,” tutur Sri Mulyani.

Baca juga: Pengguna aplikasi Livin’ by Mandiri di Jabar terus meningkat, transaksi digital tembus 70 juta

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mencatat kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal mencapai Rp117 triliun sejak 2011 sampai 2020.

“Kalau kita lihat data SWI saat ini yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp 117 triliun. Ini dana yang sangat banyak yang ditipu para pelaku yang sangat merugikan masyarakat,” kata Tongam. (HAN)

 

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.