Pengawasan OJK terhadap fintech bisa paralel dengan literasi finansial

- 27 November 2021 - 23:04

digitalbank.id – PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga berwenang lainnya dalam mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan.

Demikian disampaikan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu. Hal ini, lanjut dia, bertujuan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan (unbanked population) dapat tetap menikmati layanan keuangan.

“Fungsi pengawasan atas fintech diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan mereka memahami layanan yang mereka akses dengan baik serta transparan,” ujar Thomas.

Baca juga: Penyaluran pinjaman fintech lending hingga September 2021 tembus di atas Rp262 triliun

Dia berpendapat, fungsi pengawasan juga dapat dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat agar mereka menghindari fintech ilegal sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk dapat menghindari gagal bayar.

Thomas juga mengatakan, kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.

Baca juga: Berawal dari fintech, lalu menjadi neobank, Xinja kembali jadi perusahaan fintech 

Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah dan proses yang relatif lebih singkat. “Kemudahan seperti inilah yang membuat fintech semakin diminati, terutama bagi mereka yang tidak bisa mengakses perbankan,” jelas Thomas. (SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.