Praktik pinjol ilegal masih terus berlangsung, OJK rilis daftar 104 fintech legal

- 27 November 2021 - 07:56

Untuk memberantas praktik pinjol ilegal, secara periodik, sebulan sekali, OJK mengumumkan daftar perusahaan fintech legal. Masyarakat diminta mencermati daftar yang dirilis OJK ini untuk membendung praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

digitalbank.id – MESKIPUN SATGAS WASPADA INVESTASI bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan dalam patroli siber, namun praktik pinjol ilegal disinyalir masih terus berlangsung hingga hari ini.

Maka dari itu, untuk memberantas praktik pinjol ilegal, secara periodik, sebulan sekali, OJK mengumumkan daftar perusahaan fintech legal. Masyarakat diminta mencermati daftar yang dirilis OJK ini untuk membendung praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Per 24 November 2021, OJK mencatat ada 104 pinjol legal yang berizin dan terdaftar. Jumlah dan nama-namanya serupa dengan daftar yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2021. Hanya saja, dalam daftar yang baru ada perubahan nama sistem elektronik dan laman website salah satu pinjol, yakni PT Aman Cermat Cepat.

Baca juga: Belajar dari DBS Bank Singapura: Karena aplikasi malfungsi, reputasi bank digital jadi taruhan

Alamat website perusahaan yang menggunakan sebutan Klik ACC ini sebelumnya adalah https://www.klikacc.co.id dan berubah menjadi https://www.klika2c.co.id.

Berikut daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK per 24 November 2021.

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id

2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO – https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN – https://uangteman.com
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – https://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
11. Maucash – https://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – https://pohondana.id
19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – https://kreditpro.id
23. FINTAG – https://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – https://singa.id
36. DANAMERDEKA – https://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – https://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – https://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – https://uangme.id
41. PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – https://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – https://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – https://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI – www.360kredi.id
50. Dhanapala – www.dhanapala.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – https://pintek.id
53. ModalRakyat https://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – https://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – https://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. TaniFund – www.tanifund.com
70. Ringan – www.ringan.co.id
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia
78. Danai.id – https://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. Danafix – danafix.id
94. AdaModal – www.adamodal.co.id
95. SamaKita – samakita.co.id
96. KawanCicil – https://kawancicil.co.id
97. CROWDE – https://crowde.co
98. KlikCair – klikcair.com
99. ETHIS – https://ethis.co.id
100. SAMIR – www.samir.co.id
101. UATAS – www.uatas.id
102. Cashwagon – https://cashwagon.id
103. Findaya – https://findaya.co.id
104. Asetku – https://asetku.co.id

Baca juga: Berawal dari fintech, lalu menjadi neobank, Xinja kembali jadi perusahaan fintech

Pinjol ilegal terus beroperasi

Satgas Waspada Investasi, seperti dilansir dari siaran pers OJK, terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga: Ekonomi terus menggeliat, BI prediksi transaksi digital banking 2022 bakal tembus Rp48.000 triliun

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:

  1. Mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat.
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal.
  4. Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
  5. Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
  6. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  7. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
  8. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Kegiatan usaha tanpa izin

Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin sebanyak 6 perusajaan, Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin sebanyak 1 perusahaan.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

– Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
– Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
– Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HAN)

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.