RegTech dan AI, senjata baru melawan kejahatan keuangan digital

- 1 Maret 2025 - 13:38

Pesatnya perkembangan industri keuangan digital di Indonesia menuntut regulasi yang lebih adaptif dan teknologi yang mampu mendukung kepatuhan serta keamanan. Dalam Expert Lab yang digelar oleh AFTECH dan Sijitu di Jakarta, para pemangku kepentingan menyoroti peran Regulatory Technology (RegTech) dalam mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time, memperkuat pengawasan, serta memastikan transparansi di ekosistem fintech.


  1. Menggunakan AI dan big data untuk membantu industri fintech memenuhi regulasi dengan lebih efisien.
  2. Meningkatnya ancaman pencucian uang dan pendanaan ilegal menuntut sinergi antara regulator, industri, dan penyedia teknologi.
  3. RegTech memungkinkan deteksi transaksi mencurigakan secara real-time, meningkatkan transparansi, dan memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital.

Dengan meningkatnya ancaman pencucian uang dan pendanaan ilegal, sinergi antara regulator, industri, dan penyedia teknologi menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem keuangan digital yang berkelanjutan.

Di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan, tantangan dalam kepatuhan regulasi dan keamanan transaksi semakin kompleks. Fintech berkembang pesat dengan berbagai layanan baru, mulai dari transaksi digital hingga aset kripto, tetapi di sisi lain, ancaman pencucian uang dan pendanaan ilegal juga meningkat. Inilah yang mendorong Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Sijitu menggelar Expert Lab bertajuk “Revolutionizing RegTech Compliance for a Secure Digital Finance Ecosystem” di Jakarta.

Acara ini menjadi wadah diskusi bagi regulator, pelaku industri, dan penyedia solusi teknologi untuk membahas peran Regulatory Technology (RegTech) dalam meningkatkan kepatuhan regulasi serta memperkuat sistem keamanan keuangan digital.

Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH, Firlie Ganinduto, menegaskan bahwa RegTech merupakan elemen kunci dalam menjamin keberlanjutan industri fintech yang sehat dan patuh terhadap regulasi. Dengan teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI) dan big data, RegTech memungkinkan perusahaan fintech untuk memenuhi persyaratan kepatuhan dengan lebih efisien.

“Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi, penerapan teknologi berbasis AI dan big data akan sangat membantu industri dalam memenuhi persyaratan kepatuhan secara lebih efisien,” ujar Firlie.

Sementara Direktur Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Patrick Irawan, menyoroti tingginya jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang menunjukkan perlunya teknologi deteksi dini. Menurutnya, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penyedia RegTech sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan keamanan sistem keuangan digital.

“Tingginya jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan menunjukkan pentingnya penerapan teknologi untuk deteksi dini risiko pencucian uang. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penyedia RegTech sangat diperlukan guna meningkatkan transparansi dan keamanan sistem keuangan digital,” tegas Patrick.

RegTech tidak hanya menjadi alat kepatuhan, tetapi juga solusi strategis dalam mitigasi risiko pencucian uang. Dalam diskusi panel yang dipandu oleh Susi Retno Candrakirana (AML CFT Expert LPPI), berbagai perspektif diungkapkan oleh para pemangku kepentingan.

Dengan meningkatnya ancaman kejahatan finansial, teknologi menjadi senjata utama dalam memastikan kepatuhan dan keamanan di ekosistem fintech. Diskusi dalam Expert Lab ini menjadi langkah awal bagi industri fintech Indonesia dalam mengadopsi RegTech sebagai fondasi tata kelola yang lebih kuat.

AFTECH dan Sijitu berharap forum ini dapat mendorong pemahaman lebih luas dan percepatan implementasi RegTech guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman, dan berkelanjutan. ■

Comments are closed.