Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan serangan ransomware pada Server Pusat Data Nasional (PDN) tidak berpengaruh terhadap layanan perbankan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, sektor perbankan Indonesia sudah memiliki sistem keamanan yang memadai. Belajar dari kasus PT Bank Syariah Indonesia (BSI), kata dia, industri perbankan sudah banyak melakukan transformasi ke arah yang lebih kuat.
“[Sektor perbankan nasional] tidak ada masalah, industri perbankan kita tidak masuk ke sistem itu [PDN]. Jadi kan sudah banyak aturan yang ktia keluarkan yang namanya resiliensi sudah kita tangani dengan baik,” ujarnya, Kamis (27/6).
Selain itu, pihaknya juga telah menempatkan pengawas IT di lapangan yang bertugas melakukan pengecekan secara rutin terhadap layanan digital perbankan. “Pengawas IT kita juga ada di lapangan untuk cek secara rutin mudah-mudahan tidak ada masalah,” kata Dian.
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turun tangan menangani serangan pada server PDN yang saat ini masih bersifat sementara (PDNS). Dari hasil penelusuran, diketahui ini merupakan serangan ransomware atau serangan siber dengan meminta tebusan finansial.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinca Siburian mengungkapkan bahwa hanya dua persen data yang tercadangkan dari serangan ransomware yang melumpuhkan PDN. Pelaku meminta tebusan US$8 juta atau sekitar Rp131 miliar namun pemerintah menolak membayar tuntutan tebusan tersebut.
Terhitung sejak 20 Juni 2024 lalu Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diserang oleh ransomware dan berakibat data-data penting di sejumlah lembaga publik terkunci serta tidak dapat diakses. Serangan siber ransomware dinamakan Brain Chiper Ransomware sejenis malware yang dirancang mengenkripsi data korban dan menuntut pembayaran tebusan agar akses data terbuka kembali. ■