Sijitu siapkan teknologi dan sistem watchlist name screening untuk anggota APPUI

- 30 Mei 2024 - 15:51

PT Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PLUS) yang menaungi Sistem Uji Tuntas (Sijitu) Nasabah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI). Ini merupakan kerja sama strategis dalam penyediaan sistem Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM) bagi para anggota APPUI.

Penandatanganan MoU dilakukan Direktur Utama PT Pembayaran Lintas Usaha Sukses Joshua A. Dharmawan, perusahaan yang menaungi Sijitu sebagai solusi Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Eddy Hadiyanto, Ketua Umum APPUI, serta dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari sektor keuangan dan teknologi.

“Dengan kerja sama ini, kami berharap seluruh anggota APPUI dapat dengan serius meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keuangan serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan transparan,” ujar Joshua, Kamis (30/5).

Ini penting dalam memperkuat integritas sistem keuangan Indonesia, serta menunjukkan komitmen Sijitu dan APPUI dalam mendukung pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pendeteksian dan pencegahan pencucian uang di industri transfer dana di Indonesia.

Melalui MoU ini, Sijitu akan menyediakan teknologi dan sistem Watchlist Name Screening untuk membantu para anggota APPUI dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang berhubungan dengan aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal.

Watchlist Name Screening yang disediakan oleh Sijitu merupakan fitur Regulatory Technology yang mampu membantu mendeteksi profil berisiko tinggi seperti Politically Exposed Person (PEPs) hingga Special Interest Entities, dengan memanfaatkan teknologi terkini serta sumber data berstandar internasional yang diperbaharui setiap hari. ■

Comments are closed.