LEMBAGA Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) mengungkapkan perkembangan teknologi yang pesat dalam lanskap industri keuangan memacu para pelaku industri untuk terus berinovasi dan mengembangkan kualitas sumber daya manusianya (SDM) di bidang teknologi.
Selain itu menurut Direktur Utama lPPI Heru Kristiyana, para pelaku industri perlu mengimbangi perkembangan teknologi dengan meningkatkan capital expenditure (capex) yang lebih tinggi agar mampu bertahan.
“Jadi memang ini teknologi terus menjadi perhatian karena tidak mudah bagi industri keuangan kita, termasuk asuransi. Tantangannya memang tidak mudah ya, tantangan mengenai teknologi itu ujung-ujungnya memang [mesti meningkatkan] capex,” ujarnya dalam seminar Indonesia Financial Sector Outlook 2024, Jumat (24/11).
Menurit dia, perkembangan teknologi yang menyebabkan jangkauan layanan keuangan menjadi semakin luas, mengubah preferensi konsumen serta meningkatkan efisiensi dan daya saing pelaku industri perasuransian.
Khususnya dalam industri asuransi, Heru memberikan imbauan kepada para pelaku industri untuk lebih memahami digitalisasi melalui akselerasi penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk dan operasional perusahaan.
Lebih lanjut dia menjelaskan adanya ancaman serangan siber yang rentan menyerang industri keuangan. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur Teknologi Informasi (TI), peningkatan SDM di bidang teknologi serta perluasan kerja sama dinilai dapat memitigasi risiko siber yang mampu mengganggu operasional perusahaan.
“Keamanan data menjadi hal penting dan dapat dilakukan melalui optimalisasi penggunaan cloud, pengembangan manajemen data dan analitik, dan intergrasi teknologi baru seperti blockchain dan AI,” katanya.
Heru mengatakan, regulator swlama ini juga memainkan peran kunci dalam kemajuan industri keuangan di Indonesia. Dalam hal itu, Heru mengapresiasi serta menilai para regulator sejauh ini telah menjawab tantangan tersebut dengan cukup baik.
Ia memberikan contoh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Serta implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang dianggap merupakan aturan yang diperlukan agar industri keuangan mampu bertahan di lanskap yang baru saat ini.
“Kita juga melihat adanya UUP2SK yang salah satunya, nanti pada saatnya industri asuransi di-backup oleh LPS, itu menjadi suatu hal yang masih diharapkan. Ini diharapkan sebagai cara cepat bisa mengubah new landscape,” katanya. ■