
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk tetap disiplin dalam kebijakan investasinya di tengah gejolak pasar saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus melemah, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas investasi industri asuransi. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki strategi investasi yang terukur dan disiplin tidak akan terdampak signifikan. Sementara itu, data menunjukkan hasil investasi industri asuransi jiwa mengalami kontraksi akibat lesunya pasar modal.
Fokus utama:
- IHSG anjlok 2,81% ke level 6.082 pada 24 Maret 2025, mencerminkan tekanan pasar yang tinggi. Fluktuasi ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan perusahaan asuransi, terutama yang memiliki eksposur tinggi di saham.
- OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk memastikan strategi investasi mereka sesuai dengan karakteristik kewajiban. Kebijakan investasi yang disiplin akan melindungi perusahaan dari dampak negatif penurunan pasar saham.
- Hasil investasi asuransi jiwa pada 2024 turun 24,8% YoY menjadi Rp23,91 triliun akibat pelemahan pasar modal. Dampaknya turut menekan total pendapatan industri asuransi jiwa yang turun menjadi Rp218,73 triliun.
Pasar saham Indonesia terus mengalami tekanan, menciptakan tantangan besar bagi industri keuangan, termasuk sektor asuransi. Berdasarkan data Bloomberg, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,81% ke level 6.082 pada Senin (24/3/2025) pukul 11.24 WIB, menambah daftar panjang volatilitas yang terjadi sejak awal tahun.
Merespons kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kedisiplinan perusahaan asuransi dalam menjalankan strategi investasi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengingatkan agar perusahaan tetap berpegang pada kebijakan investasi yang telah dirancang untuk menjaga stabilitas keuangan mereka.
“Kami terus mendorong perusahaan asuransi untuk menetapkan kebijakan investasi sesuai dengan karakteristik dan durasi kewajiban, dengan memperhatikan kualitas aset dan likuiditas agar dapat membayarkan kewajiban pada saat jatuh tempo,” ujar Iwan.
Dalam peraturan OJK (POJK), sudah ditetapkan batasan mengenai jenis investasi dan porsinya dalam portofolio perusahaan asuransi. Regulasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko dari gejolak pasar, memastikan likuiditas, dan menjaga solvabilitas perusahaan.
Iwan menambahkan bahwa perusahaan yang menjalankan kebijakan investasi dengan disiplin tidak akan terdampak secara signifikan oleh volatilitas pasar saham.
“Dalam kebijakan investasi sudah diatur juga bagaimana pengukuran kinerja aset dan kapan harus melepas aset seperti saham sehingga jika terjadi penurunan nilai tidak mengganggu kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban,” jelasnya.
Lebih lanjut, penurunan nilai aset di pasar saham juga akan diikuti oleh penurunan kewajiban dalam produk seperti unit link, yang berarti risiko dari volatilitas ini dapat dikelola dengan strategi investasi yang tepat.
Dampak gejolak pasar saham juga tercermin dalam kinerja industri asuransi jiwa. Data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukkan bahwa hasil investasi industri asuransi jiwa pada 2024 mencapai Rp23,91 triliun, turun 24,8% secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang mencapai Rp31,80 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menjelaskan bahwa kondisi pasar modal yang lesu menjadi faktor utama pelemahan ini.
“Penurunan ini tidak lepas dari pengaruh kondisi ekonomi yang menyebabkan melemahnya kondisi pasar modal kita,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Penurunan hasil investasi ini berdampak langsung pada pendapatan industri asuransi jiwa, yang mengalami kontraksi 0,7% YoY menjadi Rp218,73 triliun pada 2024.
Meski demikian, OJK tetap optimistis bahwa perusahaan asuransi yang memiliki strategi investasi berbasis manajemen risiko yang baik masih dapat bertahan dari tekanan pasar.
Di tengah fluktuasi IHSG yang menekan kinerja investasi, OJK mengingatkan perusahaan asuransi untuk tetap disiplin dalam mengelola investasi. Meskipun hasil investasi asuransi jiwa mengalami penurunan akibat pelemahan pasar modal, perusahaan yang menerapkan strategi investasi yang ketat dan berbasis mitigasi risiko diyakini tetap dapat menjaga kestabilan keuangan mereka. ■