Influencer kelola dana masyarakat, OJK bilang itu menyalahi aturan pasar modal

- 11 Juli 2024 - 10:20

Kasus pelanggaran titip dana atau dikenal dengan kelola dana di kalangan influencer saat ini semakin marak. Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pekan ini membeberkan hasil temuannya setelah memeriksa influencer saham Ahmad Rafif yang diduga melakukan skema investasi bodong.

OJK juga menegaskan pengelolaan dan dalam bentuk investasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran di sektor pasar modal.

Menurut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pengelolaan dana atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi, yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan di bidang pasar modal,” ujarnya, Rabu (10/7).

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi.

“Berkaitan dengan pengelolaan investasi kolektif, secara peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi,” jelasnya.

Saat ini OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi, pengembangan dan penguatan kelembagaan manajer investasi, termasuk kegiatan usahanya.

Pegiat media sosial atau influencer Ahmad Rafif Raya telah gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp96 miliar, lebih besar dari sebelumnya yang disebut sebesar Rp 71 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil himpunan perusahaannya yang bernama PT Waktunya Beli Saham, yang berasal dari sebanyak 34 investor. Perusahaan itu diketahui juga ilegal.

“Berdasarkan keterangannya, perkiraan dana [yang telah dikumpulkan dan dikelola] ada sekitar Rp96 miliar,” ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, awal pekan ini.

Selain itu dana tersebut juga digunakan Rafif untuk keperluan operasional perusahaannya, seperti perjalanan ke luar kota hingga pertemuan di hotel. ■

Comments are closed.