Langkah BSI menjadi bank BUMN

- 26 Februari 2022 - 21:56

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai dengan masuknya BSI menjadi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memperkuat citra dan posisi emiten bersandi saham BRIS di tingkat global.-

digitalbank.id – HAMPIR pasti PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS)segera menjadi bank BUMN. Mengapa? Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai dengan masuknya BSI menjadi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memperkuat citra dan posisi emiten bersandi saham BRIS di tingkat global.

Untuk itu, demikian Puteri, pemerintah harus memberikan suntikan penyertaan modal kepada BRIS. Sehingga nantinya negara memiliki kendali langsung melalui kepemilikan saham merah putih sehingga memiliki hak istimewa untuk menyetujui perubahan anggaran dasar, mengangkat jajaran direksi, dan memantau perkembangan bisnis lebih lanjut.

“Tetapi, pemerintah harus menjamin agar proses transisi ini berjalan mulus, sehingga tidak memberi dampak dan merugikan posisi Pemegang Saham Pengendali (PSP) BSI. Apalagi, pemegang saham saat ini merupakan bank-bank dengan status perusahaan publik,” kata Puteri.

BSI dimiliki oleh Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kepemilikan 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sebanyak 24,85 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) 17,25 persen. Adapun, pemerintah berencana melakukan penyertaan modal negara melalui saham Seri A Dwiwarna. Hal ini dilakukan pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar proses penyertaan saham Dwiwarna dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Puteri menjelaskan proses pernyertaan saham Dwiwarna tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU BUMN dan UU Perbendaharaan Negara. Kemudian, penyertaan modal negara dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, sambung Puteri, UU Keuangan Negara juga telah jelas mengatur bahwa penyertaan modal negara kepada perusahaan swasta memerlukan persetujuan DPR. “Namun, saya kira Ke

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.