Bank Fama beri pengumuman resmi usai diakuisisi Emtek

- 27 Desember 2021 - 20:23

Direksi Bank Fama menyampaikan perseroan dan EMV telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertera dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 16 Desember 2021 tentang izin Pengambilalihan Saham PT Bank Fama International oleh EMV.

digitalbank.id – PT Bank Fama International mengumumkan telah resmi diakuisisi PT Elang Media Visitama (EMV) yang merupakan anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) milik konglomerat Eddy Kusnadi Sariaatamadja,

Pengumuman tersebut disampaikan direksi Bank Fama tentang hasil pengambilalihan yang dipublikasikan pada hari ini (27/12). Pengumuman tersebut sekaligus menindaklanjuti ringkasan Rancangan Pengambilalihan PT Bank Fama International yang telah diumumkan pada 5 November 2021.

“Direksi perseroan dengan ini mengumumkan bahwa PT Elang Media Visitama (EMV) telah mengambilalih 9.089.503.800 saham-saham perseroan, yang mewakili 93% dari seluruh saham perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor,” tulis Direksi Bank Fama dalam pengumuman tersebut.

Baca juga: Bank Indonesia ungkap transaksi digital di DKI Jakarta tembus Rp2.944,4 triliun

Direksi menyampaikan perseroan dan EMV telah memperoleh persetujuan yang diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sebagaimana tertera dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 16 Desember 2021 tentang izin Pengambilalihan Saham PT Bank Fama International oleh EMV.

Selain itu, persetujuan OJK juga termuat dalam keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 16 Desember 2021 tentang Hasil Penilaiaan Kemampuan dan Kepatuhan EMV selaku calon pemegang saham pengendali perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengambilalihan tersebut juga telah mendapat persetujuan dan seluruh pemegang saham perseroan dan telah berlaku efektif sejak tanggal 22 Desember 2021.”

Baca juga: Riset JP Morgan Chase: 62% nasabah mengaku tak bisa hidup tanpa bank digital

Direksi menyampaikan pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sertra Pasal 38 huruf a Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Corporate Secretary Emtek, Titi Maria Rusli, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia 24 Desember lalu mengatakan EMV melakukan pembelian saham FAMA sebanyak 9.089.503.800 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp908,95 miliar.

EMV merupakan perusahaan holding yang bergerak di bidang jasa konsultasi manajemen. Emtek menggenggam 99,99% saham EMV dan 0,00005% lainnya dimiliki oleh PT Kreatif Media Karya.

Baca juga: Target penyaluran kredit tumbuh 10% di 2022, Bank KB Bukopin fokus di segmen UMKM dan ritel

Alasan dan tujuan aksi pelepasan saham Bank Fama yaitu dalam rangka memenuhi POJK 12 sehubungan dengan kewajiban modal inti minimum. Aksi korporasi ini juga memungkinkan perseroan memanfaatkan kekuatan finansial, jaringan global, serta produk dan keahlian sektoral dari EMV untuk meningkatkan ambisinya dalam bertumbuh.

Pada 2020 lalu aset Bank Fama mencapai Rp1,72 triliun dengan kewajiban Rp714,29 miliar dan ekuitas Rp1 triliun. Pendapatan bunga Rp102,53 miliar dan laba bersih Rp12,11 miliar. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.