12 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan OJK

- 17 Februari 2025 - 07:08

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menempatkan 12 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi serta reasuransi dalam pengawasan khusus akibat masalah keuangan yang belum terselesaikan. Sanksi administratif telah dijatuhkan, sementara aset industri asuransi terus tumbuh hingga mencapai Rp1.133,87 triliun. Namun, tantangan sektor ini masih besar, terutama dalam menjaga solvabilitas dan kepercayaan publik.


Poin utama:

  1. Sebanyak 12 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi/reasuransi masih dalam pengawasan khusus OJK hingga Januari 2025, meskipun jumlah dana pensiun yang diawasi menurun dibandingkan Oktober 2024.
  2. OJK telah menjatuhkan 83 sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan denda, untuk meningkatkan kepatuhan sektor asuransi dan dana pensiun.
  3. Aset industri asuransi terus tumbuh, mencapai Rp1.133,87 triliun pada akhir 2024, dengan kenaikan premi sebesar 4,91% YoY. Namun, tantangan tetap ada dalam menjaga solvabilitas dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga 24 Januari 2025, masih terdapat 12 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi serta reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Meski jumlah dana pensiun yang diawasi mengalami penurunan dari 14 perusahaan pada Oktober 2024, situasi di sektor asuransi masih stagnan, dengan jumlah perusahaan yang diawasi tetap delapan.

Dalam upaya memperbaiki kondisi lembaga jasa keuangan, OJK telah menjatuhkan 83 sanksi administratif terhadap perusahaan di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang 1–24 Januari 2025. Sanksi tersebut terdiri dari:

  • 61 sanksi peringatan/teguran,
  • 1 sanksi pembekuan pendaftaran,
  • 1 sanksi pencabutan izin usaha, dan
  • 20 sanksi denda, yang dalam beberapa kasus diikuti dengan teguran tambahan.

“Kami terus mendorong penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus dan tindakan administratif,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Di tengah pengawasan ketat, industri asuransi tetap menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat bahwa total aset asuransi mencapai Rp1.133,87 triliun pada akhir 2024, meningkat 2,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Aset tersebut terdiri dari:

  • Asuransi komersial: Rp913,32 triliun (naik 2,4% YoY)
  • Asuransi non-komersial (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program asuransi ASN, TNI, serta Polri): Rp220,55 triliun (naik 0,54% YoY)

Sementara itu, pendapatan premi industri asuransi naik 4,91% YoY, mencapai Rp336,65 triliun. Rinciannya:

  • Premi asuransi jiwa: Rp188,15 triliun (naik 6,06% YoY)
  • Premi asuransi umum dan reasuransi: Rp148,5 triliun (naik 3,50% YoY)

Meski pertumbuhan masih terjadi, sektor ini masih menghadapi tantangan dalam menjaga solvabilitas, mengingat tekanan dari sisi klaim dan efisiensi operasional. Namun, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing masih jauh di atas batas aman 120%, yakni sebesar 420,67% dan 325,93%.

OJK siapkan regulasi baru

Untuk memperkuat sektor dana pensiun dan asuransi, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023–2024, dengan menerbitkan 16 Peraturan OJK. Pada 3 Februari 2025, regulator mulai melakukan sosialisasi atas aturan baru yang terbit pada akhir 2024.

Pada 2025, OJK berencana mengeluarkan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran yang mencakup ketentuan kesehatan keuangan asuransi dan regulasi terkait asuransi kesehatan. Aturan ini ditargetkan selesai pada Triwulan I 2025.

Meski pengawasan ketat dilakukan, kasus-kasus gagal bayar dan penurunan solvabilitas masih menjadi ancaman bagi sektor ini. Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan khusus harus segera memperbaiki kondisi keuangan mereka agar dapat kembali beroperasi normal dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

OJK terus berupaya meningkatkan standar regulasi untuk mencegah krisis lebih lanjut, namun tantangan tetap ada, terutama dalam mengawasi manajemen risiko dan memastikan bahwa industri asuransi dan dana pensiun tetap sehat dan stabil. ■

Comments are closed.