OJK terbitkan regulasi baru konglomerasi keuangan, strategi ciptakan stabilitas

- 23 Januari 2025 - 20:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas langkah dalam memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dengan menerbitkan dua regulasi baru, yakni POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan efisiensi pengawasan sektor keuangan yang kompleks.


Poin utama:

  1. POJK Nomor 30 Tahun 2024 menghadirkan pendekatan baru yang menempatkan perusahaan induk sebagai pusat pengendalian dalam konglomerasi keuangan.
  2. POJK Nomor 31 Tahun 2024 memperluas kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
  3. Regulasi ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat daya tahan sektor keuangan Indonesia terhadap risiko global.

Menghadapi tantangan di sektor jasa keuangan yang kian kompleks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua peraturan terbaru guna memperkuat pengawasan konglomerasi keuangan dan memperluas kewenangan pemberian perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan. Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen OJK untuk menjaga stabilitas keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam keterangan resminya Kamis (23/1), OJK mengumumkan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK). Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 45 Tahun 2020 dan merupakan bentuk penyelarasan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK Nomor 30 Tahun 2024 mengatur tata kelola konglomerasi keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh entitas yang sama, dengan menempatkan perusahaan induk sebagai pusat pengendalian dan tanggung jawab. “Pendekatan ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan konglomerasi keuangan beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian,” jelas M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

POJK Nomor 30 Tahun 2024

Regulasi ini memperkenalkan sejumlah aturan baru, di antaranya:

  • Kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk perusahaan induk (PIKK).
  • Tata cara pembentukan dan pengelolaan PIKK, termasuk tugas dan tanggung jawabnya.
  • Larangan kepemilikan silang antaranggota konglomerasi keuangan.
  • Tata kelola perubahan kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan dalam konglomerasi keuangan.
  • Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) terhadap pemimpin PIKK.

Langkah ini tak hanya mengubah cara pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, tetapi juga mendukung efisiensi dan stabilitas sektor jasa keuangan. Dengan aset gabungan konglomerasi keuangan di Indonesia yang mencapai lebih dari US$600 miliar, regulasi ini dirancang untuk meminimalkan risiko sistemik yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

POJK Nomor 31 Tahun 2024

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Peraturan ini memberi OJK kewenangan luas untuk memberikan perintah kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dalam berbagai bentuk, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan konversi.

Regulasi ini mengacu pada Pasal 8A UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui dengan UU P2SK. Dengan pendekatan prinsip berbasis aturan, OJK memastikan pengawasan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Penerapan POJK ini memungkinkan OJK bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani permasalahan di sektor jasa keuangan, sehingga dapat memitigasi risiko sistemik secara efektif,” tambah Ismail Riyadi.

POJK Nomor 31 Tahun 2024 juga mencabut tiga regulasi sebelumnya yang terkait perintah tertulis, yaitu:

  • POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
  • POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

Regulasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor keuangan Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Langkah ini juga dinilai penting dalam menanggapi tantangan global seperti volatilitas pasar, tekanan inflasi, dan ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung hingga 2025.

“Keberadaan POJK ini menjadi fondasi bagi sistem keuangan yang lebih kokoh, sekaligus memastikan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung visi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” tutup Ismail Riyadi. ■

Ilustrasi: shutterstock

Comments are closed.