Dalam langkah tegas untuk mendukung sektor usaha kecil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di bank BUMN hanya diperuntukkan bagi segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah kerugian negara, asalkan tata kelolanya dilakukan dengan baik. Bagaimana penerapan kebijakan ini ke depan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di bank milik pemerintah atau BUMN dikhususkan hanya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi para pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka, agar dapat tetap bertahan dan bangkit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penghapusan kredit ini merupakan langkah khusus yang tidak asing bagi bank swasta, namun kerap menjadi isu sensitif di bank BUMN. “Ketentuan ini hanya untuk UMKM,” ujar Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa alasan utama bank BUMN sering kali ragu untuk menerapkan kebijakan ini adalah kekhawatiran terkait persoalan hukum yang mungkin muncul. Di sisi lain, dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dinyatakan bahwa hapus buku pada bank BUMN bukan dianggap kerugian negara, asalkan ada bukti tata kelola yang baik dan akuntabel.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU PPSK ini untuk memperjelas implementasinya di lapangan. Dian mengungkapkan, “Sebetulnya, CKPN [Cadangan Kerugian Penurunan Nilai] di industri perbankan sudah cukup memadai untuk melaksanakan kebijakan penghapusan utang ini. Jadi dari sisi perbankan, tidak ada masalah.”
Namun, Dian juga menekankan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini harus diperhatikan dengan cermat. Ia memperingatkan adanya potensi moral hazard, atau risiko penyalahgunaan oleh oknum tertentu, yang harus dihindari. “Tentu salah satu yang kita hindari adalah moral hazard. Pemerintah akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai hal ini,” ujarnya.
Kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit bagi UMKM diharapkan mampu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha kecil yang terkena dampak ekonomi, terutama pasca-pandemi. Namun, penerapan teknis dan kontrol yang ketat menjadi aspek penting agar kebijakan ini tepat sasaran tanpa menimbulkan penyalahgunaan. ■