Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2024 dari semula 30 Juni 2024. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan relaksasi tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2024. Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) berlaku sampai dengan 31 Desember 2024,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut dia, kebijakan relaksasi cicilan kartu kredit dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) tetap terjaga.
Lebih lanjut dia mengatakan transaksi kartu kredit masih meningkat 6,60% secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp35,18 triliun. Perry mengatakan pertumbuhan kredit tetap tinggi. Kredit tumbuh sebesar 12,15% yoy pada Mei 2024 didorong oleh pertumbuhan kredit di sebagian besar sektor ekonomi.
Dari sisi penawaran, minat penyaluran kredit terjaga, didukung oleh peningkatan DPK menjadi sebesar 8,63% yoy dan berlanjutnya strategi realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan serta dukungan likuiditas seiring dengan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia.
“Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit dipengaruhi kinerja korporasi dan rumah tangga yang baik. Pertumbuhan penjualan dan belanja modal korporasi tetap positif sehingga mendorong kebutuhan pembiayaan modal kerja dan investasi,” demikian Ferry.
Sementara itu, konsumsi rumah tangga tetap kuat, terutama dari kelas menengah dan atas, seiring dengan ekspektasi penghasilan yang meningkat.
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, yang masing-masing tumbuh sebesar 14,80% yoy, 11,59% yoy, dan 10,47% yoy pada Mei 2024. Pembiayaan syariah tumbuh tinggi sebesar 14,07% yoy, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 6,74% yoy.
Dengan perkembangan tersebut, Ferry yakin pertumbuhan kredit 2024 diperkirakan berada pada batas atas kisaran 10%-12%. ■