Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan roadmap pengembangan dan penguatan dana pensiun yang saat ini masih disusun dan dalam tahap penyelesaian akan diluncurkan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini sudah dalam tahap penyelesaian dan bisa diluncurkan tahun ini.
Menurut dia, ada beberapa poin penting dalam roadmap tersebut, yakni mengatur sinergi pada ekosistem program pensiun di Indonesia, baik program pensiun wajib maupun program pensiun sukarela dalam rangka mempersiapkan dan menjaga kesejahteraan masyarakat setelah melewati usia produktif.
Roadmap itu, lanjut dia, juga bertujuan untuk mendukung tercapainya replacement ratio yang mengikuti standar dari International Labour Organization (ILO), yaitu sebesar 40%.
“Beberapa fokus di dalam roadmap itu juga akan terdapat pada penguatan berbagai elemen dana pensiun, seperti tata kelola, investasi, strategi SDM, manajemen risiko, sampai perluasan cakupan melalui digitalisasi termasuk jangkauan pada sektor informal,” ujarnya.
Sebelumnya, Ogi mengatakan kerangka pengembangan dan penguatan industri dana pensiun akan berfokus kepada peningkatan penetrasi dana pensiun serta pelaksanaan harmonisasi penyelenggaraan program pensiun dengan program pensiun wajib.
Sedangkan kerangka pengembangan dan penguatan industri penjaminan akan berfokus kepada penegasan ruang lingkup usaha penjaminan. OJK juga akan menerbitkan ketentuan terkait perizinan dan kelembagaan dana pensiun yang membuka beberapa ruang perluasan penyelenggaraan kegiatan usaha dana pensiun. ■