Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan jumlah aduan di sektor pembiayaan di Indonesia, mencapai total 7.816 kasus. Data ini mencerminkan berbagai insiden yang dilaporkan kepada regulator terkait dengan perilaku buruk dalam praktik pembiayaan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, memberikan insight terkait jenis aduan yang sering diterima dalam sektor pembiayaan, seperti perilaku agresif petugas penagihan dan sanggahan transaksi.
Widyasari Dewi menyoroti beberapa modus operandi yang menjadi sorotan, termasuk tindakan penagihan yang disertai kekerasan fisik atau verbal, ancaman, penyebaran data pribadi, dan penagihan melalui kontak di luar keadaan darurat. Ia juga membagikan pengalaman di mana seorang rektor universitas mengeluhkan bahwa nomor teleponnya sering dihubungi oleh petugas penagih utang mahasiswa.
Baca Juga: OJK: Data belum berubah, masih ada 8 perusahaan pembiayaan dengan ekuitas kurang dari Rp100 miliar!
“Ada banyak kejadian seperti ini. Saat seorang rektor mengeluh bahwa nomornya sering dihubungi oleh petugas penagih utang karena mahasiswa memiliki tunggakan pembayaran,” kata Widyasari Dewi.
Berdasarkan data OJK, dari tahun 2022 hingga Januari 2024, sektor pembiayaan telah menerima 7.816 pengaduan. Lima isu produk yang paling sering diadukan melibatkan pembiayaan multiguna dengan 3.949 kasus, fasilitas dana kartu kredit dan dana tunai dengan 391 kasus, kredit pembiayaan kendaraan bermotor dengan 198 kasus, modal ventura terkait pembiayaan usaha dengan 38 kasus, dan pembiayaan konsumen dengan 20 kasus.
Selain itu, lima besar aduan terkait layanan mencakup perilaku petugas penagihan (1.774 aduan), sistem layanan informasi keuangan (SLIK) (1.756 aduan), sanggahan transaksi (589 aduan), penipuan seperti pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering (541 aduan), dan permasalahan agunan atau jaminan (404 aduan).
Data ini mencerminkan tantangan signifikan di sektor pembiayaan yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan praktik yang lebih transparan dan etis dalam layanan keuangan di Indonesia. ■