Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat 10 perusahaan asuransi yang tidak melanjutkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin off.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK mencatat terdapat 42 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah.
Di mana, 41 perusahaan tercatat telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
“Sedangkan satu perusahaan tidak menyampaikan (RKPUS) karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke Perusahaan Asuransi Syariah lain,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).
Baca Juga: Langkah spin off 32 perusahaan asuransi menentukan prospek asuransi syariah ke depan
Memang penyampaian RKPUS tersebut dijadwalkan paling lambat diserahkan ke regulator pada 31 Desember 2023.
Ogi mengungkapkan, dari 42 perusahaan asuransi yang punya UUS, sebanyak 10 perusahaan tidak melanjutkan dan akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.
“Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan dan pertimbangan kondisi internal dan eksternal perusahaan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, mewajibkan perusahaan yang memiliki UUS untuk spin off paling lambat 31 Desember 2026. ■