TRANSPARANSI suku bunga kini menjadi perhatian banyak pihak. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan mengenai transparansi suku bunga perbankan dan diharapkan rampung sebelum akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini aturan tersebut tengah dalam proses penyempurnaan. Nantinya OJK akan mengonsultasikan hal tersebut kepada DPR.
“Proses masih di dalam rules making dalam proses dan tidak lama lagi kita akan meminta pendapat dari pihak-pihak terkait dan meminta tanggapan tertulis. Targetnya tidak akan sampai akhir tahun,” katanya saat konferensi pers Rapat Dewat Komisioner OJK, Senin (9/10).
Aturan terkait transparansi suku bunga kredit ini sebelumnya telah tertuang dalam POJK nomor 3 tahun 2019 dan dengan adanya POJK terbaru nantinya akan mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca Juga: OJK: Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 tersisa Rp326,15 triliun
Di aturan turunan UU P2SK tersebut terdapat beberapa prinsip yang akan diatur. Tentunya ini mengacu pada transparansi kredit kepada masyarakat. Prinsip prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan transparansi ke publik terkait dengan suku bunga dasar kredit atau SBDK.
Aturan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) industri perbankan yang kian menggemuk, bahkan di tengah era suku bunga tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NIM bank per Agustus 2023 berada di level 4,87%, naik dari bulan sebelumnya di level 4,84% dan sepanjang tahun ini. ■
OJK tetap inginkan spin off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah, ini alasannya… - Di mana Digital Bank Bergerak dan Bertumbuh | digitalbank.id