digitalbank.id – Bank Indonesia (BI) batal menge⁰nakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Namun, pembatalan hanya dilakukan untuk transaksi di bawah Rp100.000.
“Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap kena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut dia, penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen.
“Pengenaan biaya tersebut berlaku 1 September 2023 mendatang, mundur dari rencana awal yang 1 Juli 2023. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3 persen dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri,” katanya.
Sementara Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan karena ingin meringankan beban merchant. Sebab, dari data yang dimiliki, 70 persen transaksi QRIS di bawah Rp100.000 dan itu berasal dari usaha mikro.
“Jadi pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 yang dibebaskan 0 persen karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp100.000 dari UMI,” tuturnya.
Biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023. Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
Banyak pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut. pasalnya, meskipun ada biaya, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. ■