digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan regulasi baru bagi industri perbankan yang mengatur layanan perbankan digital.
Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Ekesekutif Perbankan OJK, mengatakan usulan aturan terbaru ini menyempurnakan POJK 12/2018. Selain itu, ini merupakan salah satu upaya OJK untuk melakukan transformasi perbankan digital.
Selain itu, Dian juga mengatakan aturan ini merupakan kelanjutan dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023, khususnya terkait pemanfaatan teknologi informasi oleh bank umum.
“Termasuk bekerja sama dengan penyelenggara inovasi fintech,” kata Dian. Dian menjelaskan aturan yang diusulkan antara lain mengatur ruang lingkup layanan digital bank, persyaratan dan tata cara perizinan layanan digital, serta kerjasama penyelenggaraan layanan digital.
“Termasuk perlindungan nasabah dan perlindungan serta pelaporan data pribadi,” kata Dian.
Salah satu draf peraturan terbaru terdapat di Pasal 23. Menurut peraturan tersebut, bank yang menawarkan layanan digital harus mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi ketika memproses data pribadi.
Dalam memproses data pribadi, Bank harus memperoleh dasar untuk memproses data pribadi, yang mencakup persetujuan yang sah secara tegas dari nasabah dan/atau calon nasabah untuk tujuan tertentu yang telah Bank berikan kepada nasabah dan/atau calon nasabahnya.
Selain itu, bank berkewajiban untuk menyediakan pelanggan mereka dengan fungsi yang memungkinkan mereka mengelola data pribadi secara mandiri dan untuk mengidentifikasi mitra bank yang memiliki akses ke data dan informasi pelanggan dan yang dapat menarik persetujuan untuk pemrosesan independen atas data mereka sendiri.
“Bank yang tidak memenuhi kewajiban di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atas pelanggaran,” demikian tertuang dalam rancangan POJK tersebut. ■