digitalbank.id – MENURUT rencana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Sebelumnya, disebutkan juga kemungkinan pencabutan akan dilakukan paling cepat pada kuartal III.
Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan OJK tak bisa menjamin pencabutan akan dilaksanakan pada kuartal III-2023.
“Sebab, tergantung dari waktu integrasi sistem selesai. Secara teoritis, Juni atau Juli selesai, tetapi kalau ada hal lain, ya kuartal III terlalu optimistik buat saya. Kalau Juni atau Juli sistem selesai dan sudah dites, mungkin juga bisa di perbatasan September itu,” ucapnya.
Triyono menjelaskan perizinan terintegrasi tersebut akan mengintegrasikan perizinan sistem P2P lending ke dalam perizinan terintegrasi OJK.
Sementara itu, Triyono mengatakan ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan OJK sebelum memutuskan untuk mencabut moratorium.
Salah satunya upaya menurunkan jumlah ponjol ilegal. Dia mengeklaim saat ini jumlah pinjol ilegal telah jauh berkurang.
Selain itu, OJK juga telah melakukan pengetatan peraturan dengan POJK Nomor 10 yang mana di dalamnya ada penguatan permodalan dan tata kelola.
“Penguatan peraturan itu termasuk penguatan permodalan. Itu ada di POJK Nomor 10. Alasan kami mengetatkan peraturan salah satunya meningkatkan permodalan itu masuk dalam bab terkait tata kelola, kami menegakkan bahwa Juli nanti minimum permodalan harus ada Rp 2,5 miliar. Jadi, tinggal eksekusi saja sehigga yang belum memenuhi, ya, mohon maaf (tersingkir),” katanya.
Triyono menerangkan OJK juga melakukan penguatan pengawasan yang mana telah memeriksa 80% portfolio dari perusahaan P2P lending. Dia merasa pengawasan dalam 2 tahun dirasa sudah cukup baik.
“Kalau sudah semua hal itu dirasa sudah cukup, kami tinggal membuka moratorium,” ungkapnya. ■