OJK sedang finalisasi aturan modal minimum perusahaan asuransi

- 7 Juni 2023 - 16:34
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi kinerja industri jasa keuangan pada 2022 akan semakin membaik ketimbang 2021. Hal ini tak lepas dari terjaganya stabilitas sektor keuangan, berbagai kebijakan, sampai laju perekonomian yang mulai pulih selama pandemi Covid-19.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan di Indonesia untuk berhati-hati dan tidak masuk ke bisnis spekulatif seperti melakukan ekspansi ke dunia metaverse. Sebagaimana diketahui, dua bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI telah mengumumkan hendak merambah ke metaverse.
  • OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru, yakni untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPRS. Beleid baru diterbitkan untuk menyesuaikan kondisi terkini dan menyempurnakan aturan sebelumnya.

digitalbank.id – INDUSTRI asuransi Indonesia akan terus berbenah dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi pada tahun 2026. Adapun modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp 500 miliar, kemudian modal minimumnya akan didorong mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Modal minimum perusahaan asuransi syariah juga akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan akan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028. 

Berkenaan dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini pihaknya dalam tahap akhir menentukan aturan modal minimum tersebut.

“Saat ini, OJK sedang finalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri,” ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Ogi menerangkan secara umum para pelaku industri sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas pada sektor industri asuransi. 

Selain itu, kata dia, pelaku industri juga telah menyampaikan masukan mengenai besaran permodalan bagi perusahaan perasuransian terkait aturan pemenuhan permodalan tersebut. 

Ogi menyebut ketentuan terkait peningkatan ekuitas nantinya akan dituangkan dalam POJK Perubahan POJK 67/POJK.05/2016 yang saat ini sedang dalam proses rule making di OJK.

OJK menilai bahwa kebijakan peningkatan modal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian. Dengan demikian, skala ekonomi perusahaan dapat meningkat guna menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

Sementara itu, Ogi mengatakan OJK sudah mengundang pertemuan dengan 3 asosiasi di bidang perasuransian, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) untuk membahas dan mematangkan aturan itu.

Asosiasi mengusulkan penurunan peningkatan nilai ekuitas atau memperpanjang waktu pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Ogi menyebut saat ini OJK sedang menunggu tanggapan dari 3 asosiasi tersebut. ■

Comments are closed.