digitalbank.id – TAK hanya dalam ujian dikenal istilah joki. Saat ini ternyata fenomena joki juga menghinggapi ramainya pinjaman online (pinjol). Ada iming-iming yang ditawarkan kepada masyarakat bisa menghapus gagal bayar dan mencairkan dana.
Berkenaan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menggunakan jasa joki pinjol sangat berbahaya dan masyarakat patut mengantisipasi.
Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK mengingatkan kepada masyarakat bahayanya jasa joki pinjol.
“Joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan,” tulis OJK dalam akun Instagram, Rabu (17/5).
Secara rinci, OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol, yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tak punya kontrol atas pinjaman, hingga tarif joki yang mahal.
Mengantisipasi hal tersebut, OJK menyampaikan langkah yang harus dilakukan masyarakat, yaitu mengabaikan tawaran jasa joki pinjol.
Selain itu, masyarakat seharusnya melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
Selanjutnya, masyarakat perlu menjaga data pribadi agar tak disalahgunakan. Terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi kepada joki pinjol, seperti KTP, SIM, atau passport.■