Manfaatkan data kependudukan Dukcapil, OJK perkuat pengawasan di sektor jasa keuangan

- 17 April 2023 - 14:21

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kerja samanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK untuk, bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan industri keuangan dan telah ditandatangani pekan lalu.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar mengatakan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/4).

Menurut dia, kerja sama OJK dengan Dukcapil meliputi sinlronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.

Kemudian verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

Swlain itu verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa OJK.

OJK, kata dia, berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

“Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman pada 2019 lalu terkait kerja sama dalam pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK. ■

Comments are closed.