1. Edukasi kepada Masyarakat
– Melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat, sehingga memiliki kewaspadaan dalam memilih produk di sektor keuangan agar terhindar dari tawaran produk yang tidak berijin.
– Melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dengan menitikberatkan pada edukasi kepada masyarakat dengan target utama Kepala Sekolah SMP dan SMA, Pondok Pesantren dan Madrasah, Pengurus Koperasi, dan Kepala Desa. Pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di Daerah.
– Menjadi narasumber dalam kegiatan webinar.
– Wawancara dengan Media.
2. Penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator telepon seluler pada 11-14 Juli 2021 dan 9-12 September 2022.
3. Melaksanakan program penerimaan pengaduan masyarakat atas kegiatan investasi dan pinjaman online ilegal secara tatap muka setiap hari Jumat di The Gade Coffee Shop Sabang, Jakarta Pusat dengan nama Warung Waspada Investasi dan Warung Waspada Pinjol. Program tersebut terakhir kali dilaksanakan pada akhir 2022.
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat pada moda transportasi publik yaitu KAI, MRT, Transjakarta, dan KRL di wilayah DKI Jakarta.
5. Kegiatan cyber patrol oleh tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk mencari aplikasi-aplikasi yang diduga melakukan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal. Hasil pencarian dari kegiatan cyber patrol tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Tim Sekretariat Satgas Waspada Investasi di OJK untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. ■