Hal tersebut tertuang dalam UU P2SK bagian ketujuh tentang Ketentuan Pidana Terkait Perlindungan Konsumen Pasal 305. “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (10/4/2023).
Adapun penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan tersebut. Sejauh ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 155 pinjol ilegal pada 2023. Sementara itu, terdapat 698 pinjol ilegal yang telah diberantas pada 2022.
OJK melalui SWI juga terus mengedukasi masyarakat supaya terhindar dari jerat pinjol illegal. Beberapa upaya yang dilakukan untuk memberantas pinjol ilegal antara lain: