digitalbank.id – DENGAN disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi kekuatan baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan bisa menjadi semacam “pedang Damocles” untuk memberi efek jera dan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen.
Perumpamaan itu dipopulerkan filsuf Romawi, Marcus Tullius Cicero (106 SM-43 SM) dalam bukunya, Cicero ’s Tusculanae Disputationes (Perselisihan di Tusculum). Pedang Damocles mengisahkan tentang Damocles, penggawa dari penguasa Sirakusa, Sisilia, Dionisyus II (397 SM-343 SM). Pedang Damocles merupakan kisah sebuah pedang yang tergantung pada seutas benang tipis dari ekor kuda. Ya, bagi para pelaku pinjol ilegal UU ini ibarat “pedang Damocles” di atas kepalanya yang setiap saat akan menghujam.
Bagaimana tidak, beleid ini menetapkan hukuman bagi pinjol ilegal diperberat. Dengan Undang-Undang tersebut, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda mencapai Rp1 triliun.