Pada kesempatan yang sama, Ogi menyampaikan bahwa OJK juga melakukan monitoring pemenuhan tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. “OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan TaniFund,” tegasnya.
Dikutip dari laman resmi TaniFund pada Rabu (5/4/2023), TaniFund memiliki tingkat keberhasilan 90 hari atau TKB90 sebesar 36,07 persen. Artinya, tingkat kredit macet (TWP90) yang dimiliki TaniFund adalah mencapai 63,93 persen.
Angka tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan posisi Desember 2022 sebanyak 21 penyelenggara dan bulan Januari 2023 sebanyak 25 penyelenggara. Ogi menyatakan regulator terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.■