digitalbank.id – KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini ada sebanyak 11 perusahaan asuransi bermasalah dan masuk ke dalam kategori tidak normal.
Ogi merincikan 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus OJK tersebut mayoritas diisi oleh perusahaan asuransi jiwa, lalu disusul oleh perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi. Meski tak secara gamblang, OJK merincikan entitas perusahaan asuransi bermasalah tersebut.
“Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi, yaitu 6 perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, Senin (3/4/2023).