Dia juga mengingatkan, dengan adanya UUP2SK ancaman hukuman akan lebih berat, dan mengerikan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk-produk keuangan. “Kemarin belum ada UUP2SK, seolah mereka bisa bebas, tapi sekarang ada hukumannya, dan dendanya mengerikan hingga Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Sarjito menyarakan kepada masyarakat yang ingin membeli produk jasa keuangan, haruslah terdaftar dan berizin OJK. Masyarakat bisa mengecek legalitas tersebut melalui kontak 157, atau melalu pesan WhatsApp, di 081-157-157-157. “Ya kalau pinjol ilegal, jangan pinjam dari situ. Kecuali memang tujuannya tidak baik, tidak rumongso kalau gaji sedikit tapi pinjamnya banyak,” tegas Sarjito.(SAF)