Kiki mengingatkan, saat ini eranya telah berubah di mana sebelumnya aksi seperti ini hanya masuk ke delik pidana umum, kini aturannya lebih berat lagi. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk terus mengusut segala bentuk praktik jasa keuangan ilegal. “Yang suka main-main dengan ini, eranya sekarang sudah berubah. Kalau dulu masuk delik pidana umum, hukumannya sangat ringan, dan tidak semua aset disita. Saat ini hukumannya lebih berat,” kata dia.
Juru Bicara sekaligus Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pihaknya juga akan memastikan segala jenis penawaran yang berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin akan ditindak. Tak hanya di sektor pasar modal, sektor lain seperti perbankan, perdagangan komoditas berjangka, koperasi juga akan ditindak jika tidak memiliki izin yang resmi.
“Kita pastikan setiap jenis penawaran berkedok investasi termasuk robot trading yang tidak berizin dari regulator di Indonesia akan kita tindak. Kalau beroperasi di Indonesia, harus berizin, entah itu dari sektor perbankan, pasar modal, termasuk wilayan Bapebti, dan juga koperasi,” ungkap Sarjito.