digitalbank.id – SELAMAT tinggal pinjol dan investasi ilegal. Semoga saja demikian, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Kini sudah terbit ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan memberantas segala kegiatan keuangan tanpa izin, yang akan merugikan masyarakat dan konsumen.
“Tolong disosialisasikan juga dengan UUP2SK, kegaitan tanpa izin di sektor keuangan hukumannya sangat berat, dari mulai denda berbentuk uang yang mencapai Rp 1 triliun, hingga dimiskinkan. Kedua, ada pidana penjara,” kata wanita yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).