digitalbank.id – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral (Bilateral Currency Swap Arrangement atau BCSA) dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga 2026.
“Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan,” tulis Bank Indonesia dalam keterangan resmi pada Senin (6/3).
Kali ini, kesepakatan perpanjangan akan berlaku efektif selama tiga tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026. BCSA antara BI dengan Bank of Korea ini pun dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
Adapun kerja sama BCSA BI dengan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014. Perjanjian ini pun telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. BCSA merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.
Perjanjian tersebut memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra. Caranya, dengan saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. (HAN)