Bank Indonesia dan Bank of Korea sepakat perpanjang perjanjian pertukaran mata uang lokal hingga 2026

Share post:

digitalbank.id – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral (Bilateral Currency Swap Arrangement atau BCSA) dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga 2026.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan,” tulis Bank Indonesia dalam keterangan resmi pada Senin (6/3).

Kali ini, kesepakatan perpanjangan akan berlaku efektif selama tiga tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026. BCSA antara BI dengan Bank of Korea ini pun dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.

Adapun kerja sama BCSA BI dengan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014. Perjanjian ini pun telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya. BCSA merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.

Perjanjian tersebut memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra. Caranya, dengan saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati. (HAN)

Related articles

OCBC NISP gelar private concert David Foster and Friends untuk para nasabah

digitalbank.id – BANK OCBC NISP akan menyelenggarakan signature event tahunannya, Premium Music Experience (PME), sebuah customer gathering dalam...

KPM Prima: produk kolaborasi Danamon, Adira Finance dan MUFG menjadi pemicu pertumbuhan bisnis yang signifikan!

digitalbank.id - PT Bank Danamon Indonesia bersama PT Adira Dinamika Multi Finance dan MUFG Bank kembali mendukung rangkaian...

Tingkatkan pertumbuhan dana murah, BSI syariah kelola payroll kementerian perhubungan

digitalbank.id - SETELAH melalu berbagai proses penilaian, akhinyra PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) sepakat untuk menandatangani perjanjian...

Puluhan perusahaan pinjol hadapi kredit macet, kemampuan platform jadi salah satu penyebab

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan puluhan pinjol dari 102 entitas yang berizin dan terdaftar di OJK...