OJK targetkan dalam 5 tahun ke depan bisa pangkas jumlah BPR dari 1.600 menjadi hanya 1.000 BPR

- 6 Februari 2023 - 19:02

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal pangkas jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari sekitar 1.600 menjadi 1.000 dalam lima tahun ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemangkasan itu dilakukan seiring semakin luasnya peran BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dimana BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham.

“Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” ujar Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Menurut dia, OJK melihat jumlah BPR terlalu banyak sekitar 1.600. “Kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi jadi hanya 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi, dan menutup BPR-BPR yang bermasalah,” katanya.

Dian menjelaskan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya. BPR harus memenuhi syarat tertentu karena menyangkut keamanan investor.

Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.

Di sisi lain, UU P2SK mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat’ yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini seperti terdapat dalam pasal 314 bagian a.

Sementara nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam UU P2SK. Perubahan nama tersebut dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan.

OJK juga terus mendorong BPR atau BPRS yang berada dalam satu kepemilikan atau satu grup untuk melakukan merger. Hal tersebut sebagai upaya untuk mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPRS mengingat jumlahnya yang cukup besar yakni 1.612 bank yang terdiri dari 1.445 BPR dan 167 BPRS. Apalagi ada beberapa individu atau perusahaan yang memiliki BPR/BPRS lebih dari satu, bahkan ada yang punya hingga 10 bank.

“Target ke depannya, OJK sudah bicara dengan Asosiasi BPR, BPR, dan BPRS bahwa mereka saat sedang berupaya mendorong teman-teman BPR untuk merger. Karena mereka menyadari betul sekarang bahwa permodalan itu sangat penting. Sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya,” kata Dian. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.