digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS juga menaikkan bunga penjaminan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) atau menjadi 2,00%.
LPS juga mengerek bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPD sebesar 25 bps masing-masing menjadi 4,00 persen dan 6,50%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini mulai berlaku dari 1 Februari hingga 30 Mei 2023. “Kenaikan itu mempertimbangkan sejumlah faktor antra lain kinerja keuangan perbankan yang membaik sepanjang 2022, baik dari sisi permodalan hingga intermediasi keuangan,” katanya di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut dia, cakupan penjaminan oleh LPS berada di level sangat mencukupi. Besaran simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah.
“Rasio itu jauh dibanding upper middle income countries. Berdasarkan data per Desember 2022, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin mencapai 99,93% dan BPR 99,98%,” ujarnya. (HAN)