digitalbank.id – Sampai akhir tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 16 Bank Pembangunan Daerah (BPD) belum memenuhi ketentuan mengenai modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. OJK memberikan tenggat waktu sampai akhir 2024 kepada ke-12 BPD itu untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK mencatat ada sebanyak 12 BPD yang belum mencatatkan pemenuhan modal inti minimum senilai Rp3 triliun. “Berbeda dengan bank umum, sejumlah BPD ini masih memiliki waktu pemenuhan sampai dengan akhir 2024,” katanya di Jakarta, Senin (2/1).
Menurut dia, salah satu upaya alternatif konsolidasi pada BPD dilakukan via KUB atau Kelompok Usaha Bank secara terintegrasi. Adapun proses ini dipercaya bakal berlangsung lebih cepat dari tenggat yang sudah ditentukan.
“Secara detail akan kita sampaikan bagaimana KUB ini terintegrasi untuk BPD. Karena BPD ini berdasarkan pengamatan OJK, selama ini memang diperlukan terobosan-terobosan kebijakan, tentu banyak perbaikan supaya kinerja BPD bisa memberikan sumbangan terhadap perekonomian daerah yang terus meningkat,” kata Dian.
Seiring peningkatan modal, ada beberapa poin yang menjadi perhatian OJK menyangkut pengembangan BPD. Di antaranya adalah aspek governance, penyeragaman sistem IT, dan opsi kebijakan OJK mengenai pembagian dividen.
“Pada intinya adalah ini merupakan penguatan yang diharapkan bisa signifikan untuk merubah performa seluruh BPD di seluruh Indonesia ini,” ujar Dian.
Juli 2022 lalu OJK juga mengungkapkan masih ada 12 BPD yang modalnya belum memenuhi ketentuan. (HAN)