digitalbank.id – PATAH tumbuh hilang berganti, barangkali itukah kata-kata yang tepat bagi platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Ditutup satu, tumbuh yang lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Desember 2022. Dengan temuan terbaru tersebut, terhitung jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi 4.432 entitas sejak 2018.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Ia menambahkan, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga dapat mencegah korban lebih banyak lagi.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal, pihaknya aktif berkolaborasi dengan seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. Tongam menegaskan bahwa SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
“SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
Tak lupa, Tongam meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha dan hanya bertransaksi dengan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(SAF)