OJK cabut izin usaha Mandiri Finance Indonesia

Share post:

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau leasing PT Mandiri Finance Indonesia pada 25 November 2022. Sebagaimana pengumuman yang tercantum di laman resmi OJK pada Rabu (7/12/2022).

Pencabutan izin tersebut lebih lanjut dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono  tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022.”[Pada] tanggal 25 November 2022 [OJK] telah mencabut izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia,” kata Ogi dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Ogi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga. “[PT Mandiri Finance Indonesia] tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ogi menyatakan PT Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara rinci, Ogi menuturkan PT Mandiri Finance Indonesia wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan Di samping itu, PT Mandiri Finance Indonesia juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, imbuh Ogi, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit melalui email [email protected].(SAF)

 

Related articles

KPM Prima: produk kolaborasi Danamon, Adira Finance dan MUFG menjadi pemicu pertumbuhan bisnis yang signifikan!

digitalbank.id - PT Bank Danamon Indonesia bersama PT Adira Dinamika Multi Finance dan MUFG Bank kembali mendukung rangkaian...

Tingkatkan pertumbuhan dana murah, BSI syariah kelola payroll kementerian perhubungan

digitalbank.id - SETELAH melalu berbagai proses penilaian, akhinyra PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) sepakat untuk menandatangani perjanjian...

Puluhan perusahaan pinjol hadapi kredit macet, kemampuan platform jadi salah satu penyebab

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan puluhan pinjol dari 102 entitas yang berizin dan terdaftar di OJK...

Kredit macet pinjol terus menggelembung, OJK lakukan supervisory action untuk mitigasi pelanggaran

digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan puluhan pinjol dari 102 entitas yang berizin dan terdaftar di OJK...