digitalbank.id – DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK melalui sidang paripurnanya.
Sidang paripurna pengesahan RUU PPSK berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB di Kompleks Senayan, Jakarta yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. UU ini menjadi omnibus law ketiga yang tercatat sebagai inisiatif DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU PPSK disusun mengingat saat ini 17 UU terkait sektor keuangan yang telah berusia tua.
“Bahkan ada UU yang sudah berumur lebih dari 30 tahun. Dengan demikian ini perlu disesuaikan, apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi,” katanya dalam sidang paripurna pengesahan RUU PPSK di DPR RI, Kamis (15/12).
Menkeu mengatakan pengesahan UU PPSK adalah bukti bahwa pemerintah dan DPR serius untuk melaksanakan reformasi sektor keuangan.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Sri Mulyani melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan pada Kamis, 15 Desember 2022.
Menurut Sri, dengan disahkannya RUU PPSK, setelah nanti disahkan presiden menjadi UU, produk hukum ini diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan.
Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
Kedua, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek, yaitu sektor perbankan.
Ketiga, beban ekonomi tinggi karena tingkat bunga penjaminan yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara di kawasan.
Keempat, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan perlu ditingkatkan.
Kelima, indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu perbaikan.
Keenam, disrupsi teknologi, khususnya terkait perkembangan perusahan finansial berbasis teknologi (fintech) perlu direspons dengan baik.
Ketujuh, pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) yang menunjang sektor keuangan masih relatif lambat.
Adapun RUU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Omnibus law sektor keuangan ini memberikan penguatan dan tambahan wewenang kepada menteri keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (HAN)