digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali dukungannya pada Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah dalam berbagai bentuk insentif.
Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/11) mengatakan insentif di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) telah dikeluarkan OJK.
“Insentif ini untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB,” tutur Darmansyah.
Menurut dia, di bidang perbankan, OJK memberi insentif berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB hingga 31 Desember 2023, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar.
Selanjutnya, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB—industri baterai, industri charging station, dan industri komponen—dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017.
Adapun pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK.
Di bidang pasar modal, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula. Ini yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.
“Jadi kami menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).”
Di bidang IKNB, OJK memberikan insentif dan inisiatif untuk perusahaan pembiayaan berupa penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen.
Selain itu, ada penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar.
Kemudian, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLB, serta penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP)
“Uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019,” kata dia.
OJK juga memberi insentif untuk perusahaan asuransi umum dan syariah, serta unit syariah dari perusahaan asuransi umum berupa penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam SE OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum.
Hal itu diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023, serta penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
“OJKmeminta lembaga jasa keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik,” tandas Darmansyah. (HAN)