digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh sektor jasa keuangan.
Menurut Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena tujuan penerapan SMAP adalah sebagai penguatan integritas untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
“Penerapan SMAP selama ini dilakukan secara sukarela oleh beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Penerapannya telah berjalan kurang lebih selama dua tahun,” katanya dalam keterangan tertulus, Senin (21/11).
Menurut dia, dengan penerapan program tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya integritas yang konsisten dan penerapan tata kelola yang sehat. “Sehingga akan meningkatkan kepercayaan dan efisiensi di industri jasa keuangan,” ujarnya.
Dalam pertemuan OJK-KPK juga dibahas soal kemungkinan penerapan SMAP secara mandatory kepada seluruh PUJK. KPK memberikan masukan bahwa dengan kewenangan yang dimilikinya bisa memberikan dorongan melalui penyusunan kebijakan, panduan dan memberikan fasilitas, serta pendampingan kepada PUJK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berharap penerapan SMAP di sektor jasa keuangan dapat menciptakan praktik bisnis yang bebas dari suap (zero tolerance). Karena, kata dia, KPK juga ingin menumbuhkan budaya berani menolak gratifikasi atau suap, tidak cukup hanya melaporkan.
“Hal ini dianggap sangat penting karena jika PUJK berani menolak gratifikasi atau suap akan menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang sehat dan efisien. Serta ini berlaku tidak hanya di pusat, tapi hingga ke daerah-daerah,” kata Pahala.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat OJK dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Tujuannya untuk mendapatkan paparan mengenai penerapan peraturan antisuap dan anti-fraud yang sudah ada di masing-masing sektor. (HAN)