OJK menutup 88 pinjaman online ilegal!

- 5 November 2022 - 21:16

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus aktif dalam memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus aktif dalam memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus mengetahui dan memastikan legalitas penyedia layanan p2p lending yang berizin OJK. Simak caranya! Tercatat, sampai dengan Oktober 2022, OJK bersama dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 88 pinjol ilegal.

Adapun, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Maka dari itu, SWI meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Sabtu (5/11/2022), masyarakat dapat mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak dapat dilakukan dengan 3 cara. Berikut cara mengecek pinjol legal atau tidak: 1. Situs resmi OJK Cara pertama untuk mengetahui pinjaman tersebut merupakan pijol ilegal atau legal, amsyarakat dapat menelusurinya dengan mengakses laman resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Masyarakat juga dapat mengaksesnya dengan membuka laman resmi www.ojk.go.id , lalu pilih menu IKNB, setelah itu pilih fintech di kanan bawah. .Berikutnya, cara mengetahui pinjol ilegal adalah legal adalah dengan mengecek legalitas pinjol melalui akun WhatsApp resmi milik OJK ke nomor OJK 081157157157. Setelah itu, masyarakat dapat mengetikkan nama pinjol yang ingin diketahui legalitasnya, kemudian kirim pesan. Lalu, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkauuit status pinjol tersebut di OJK. 3. Telepon 157 atau e-mail Cara ketiga adalah melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.